Monday, November 3, 2014

Tak Kunjung Terapkan Aturan 4G LTE

Indonesia belum sepenuhnya mengadopsi teknologi komunikasi berbasis negara 4G LTE (Long Term Evolution). Bahkan, semua operator seluler di negara ini menyatakan diri siap untuk mengadopsi teknologi sepenuhnya.

Tidak adanya regulasi tentang penggunaan 4G LTE untuk operator seluler menyebabkan operator tidak dapat menggunakan teknologi untuk semua pelanggan. Pembuat kebijakan Partai mengakui ada banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum menggunakan teknologi komersial.

"Masih banyak yang harus dipersiapkan sebelum kita membuka bisnis akses tap 4G LTE berbasis pada frekuensi Rearrangement Indonesia. Bahwa operator sekarang kita lakukan meskipun lebih efektif ketika digunakan 4G LTE," kata M. Ridwan Effendi, Komisaris Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Selanjutnya, Ridwan menyatakan bahwa frekuensi blok berurutan yang dimiliki oleh masing-masing operator menjadi salah satu bagian penting penerapan 4G LTE. Dia bilang dia berjanji, setelah penataan ulang, urusan regulasi LTE komersial diselesaikan segera akan menjadi masalah.

"Frekuensi Rearrangement penting karena untuk frekuensi 4G harus memblokir dimiliki oleh masing-masing operator harus bersebelahan, sekarang masih rapi. Kami juga berharap menerapan 4G LTE di Indonesia bisa berlangsung secepat mungkin," Ridwan ditambahkan ke tim Tekno Liputan6.com melalui saluran telepon.

Menargetkan aturan 4G LTE sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu ketika itu masih di era Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika. Sayangnya, sampai kepada Menteri untuk mengubah peraturan tentang LTE tidak muncul.



Sekian berita teknologi dari saya semoga bermanfaat bagi anda semua, dan kunjungi terus untuk dapatkan berita-berita terupdate dari saya, Terimakasih :)


Posted By : Gudang Berita Terupdate

0 comments:

Post a Comment